Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetik yang diproduksi di dalam negeri untuk diedarkan di wilayah INDONESIA dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi persyaratan teknis Bahan Kosmetik.
Koreksi Anda