Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Registrasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IOT, UKOT, UMOT, atau badan usaha di bidang pemasaran Obat Bahan Alam. (3) IOT, UKOT, UMOT, atau badan usaha di bidang pemasaran Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan b. memiliki Sertifikat CPOTB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap sesuai dengan bentuk Sediaan yang diajukan dalam permohonan Registrasi. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan untuk Pelaku Usaha berupa badan usaha di bidang pemasaran Obat Bahan Alam.
Koreksi Anda