Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b paling sedikit harus memuat keterangan mengenai:
a. identitas Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak;
b. masa berlaku perjanjian kontrak;
c. nama, satuan Kemasan, dan Komposisi Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka, dan Obat Bahan Alam lain yang dikontrakkan;
d. sebagian atau seluruh tahapan pembuatan yang dilakukan oleh Penerima Kontrak; dan
e. pembagian kewajiban dan tanggung jawab para pihak dengan memperhatikan aspek cara pembuatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen perjanjian kerja sama kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh notaris.
Koreksi Anda
