Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b paling sedikit harus memuat keterangan mengenai: a. identitas Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak; b. masa berlaku perjanjian kontrak; c. nama, satuan Kemasan, dan Komposisi Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka, dan Obat Bahan Alam lain yang dikontrakkan; d. sebagian atau seluruh tahapan pembuatan yang dilakukan oleh Penerima Kontrak; dan e. pembagian kewajiban dan tanggung jawab para pihak dengan memperhatikan aspek cara pembuatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen perjanjian kerja sama kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh notaris.
Koreksi Anda