Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
Registrasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. Registrasi Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka, dan/atau Obat Bahan Alam lain produksi dalam negeri;
b. Registrasi Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka, dan/atau Obat Bahan Alam lain produksi dalam negeri berdasarkan kontrak;
c. Registrasi Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka, dan/atau Obat Bahan Alam lain produksi dalam negeri berdasarkan Lisensi dari dalam negeri; dan/atau
d. Registrasi Obat Bahan Alam berdasarkan Lisensi dari luar negeri.
Koreksi Anda
