Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikecualikan bagi: a. Jamu gendong; b. Jamu racikan; c. Simplisia dan Sediaan galenik untuk keperluan industri dan keperluan layanan pengobatan tradisional; dan/atau d. Obat Bahan Alam yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk keperluan tertentu. (2) Pemasukan Obat Bahan Alam untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda