Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
Nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a harus diubah, apabila:
a. terjadi perubahan Komposisi pada Obat Bahan Alam sehingga berdampak pada aspek khasiat.
b. terjadi perubahan klaim yang dapat mengakibatkan kesalahan penggunaan; dan/atau
c. berdasarkan hasil pengawasan dan kajian resiko terkait keamanan suatu produk, nama produk mempunyai persamaan dan/atau menimbulkan kerancuan dengan produk dengan Izin Edar yang telah dibatalkan.
Koreksi Anda
