Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a harus diubah, apabila: a. terjadi perubahan Komposisi pada Obat Bahan Alam sehingga berdampak pada aspek khasiat. b. terjadi perubahan klaim yang dapat mengakibatkan kesalahan penggunaan; dan/atau c. berdasarkan hasil pengawasan dan kajian resiko terkait keamanan suatu produk, nama produk mempunyai persamaan dan/atau menimbulkan kerancuan dengan produk dengan Izin Edar yang telah dibatalkan.
Koreksi Anda