Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dicetak langsung atau melekat erat pada wadah dan/atau Kemasan;
b. tidak mudah lepas; dan
c. tidak rusak oleh air, gesekan, atau pengaruh sinar matahari.
(2) Selain memenuhi kriteria Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam memberikan Penandaan Pelaku Usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis Penandaan.
(3) Persyaratan teknis Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi informasi pada Penandaan.
(4) Dalam hal Obat Bahan Alam dikemas dalam bentuk Kemasan strip atau blister, Penandaan harus dicetak langsung pada Kemasan.
Koreksi Anda
