Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memenuhi kriteria lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.
Koreksi Anda