Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa bahan berkhasiat dan/atau bahan tambahan.
(2) Bahan berkhasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dalam proses pembuatan Obat Bahan Alam hanya dapat berupa Simplisia, Ekstrak, atau fraksi Ekstrak.
(3) Bahan berkhasiat berupa fraksi Ekstrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan atau tanpa bukti ilmiah berdasarkan kajian risiko.
(4) Bukti ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari data praklinik dan/atau data klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(5) Bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat digunakan dalam pembuatan Obat Bahan Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
