Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
Kriteria keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
