Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
Kriteria keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai berikut:
a. menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu;
b. dibuat dengan menerapkan CPOTB;
c. memenuhi persyaratan Farmakope Herbal INDONESIA, monografi resmi, dan/atau referensi ilmiah atau persyaratan lain yang diakui; dan
d. berkhasiat yang dibuktikan secara empiris, turun temurun, dan/atau secara ilmiah.
Koreksi Anda
