Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan Obat Tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika.
Koreksi Anda
