Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap IOT dan/atau IEBA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagai berikut:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan Sertifikat CPOTB.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
