Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap IOT dan/atau IEBA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagai berikut: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Sertifikat CPOTB. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda