Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENERAPAN CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IOT dan IEBA dalam pembuatan Obat Tradisional wajib menerapkan CPOTB. (2) CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem mutu Industri Obat Tradisional; b. personalia c. bangunan-fasilitas; d. peralatan; e. produksi; f. cara penyimpanan dan pengiriman Obat Tradisional yang baik; g. pengawasan mutu; h. inspeksi diri, audit mutu, dan audit persetujuan pemasok; i. keluhan dan penarikan produk; j. dokumentasi; k. kegiatan alih daya; l. kualifikasi dan validasi; m. sistem komputerisasi; n. cara pembuatan bahan aktif Obat Tradisional yang baik; o. sampel pembanding dan sampel pertinggal; dan p. manajemen risiko mutu. (3) CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda