Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN CARA PRODUKSI YANG BAIK UNTUK PANGAN STERIL KOMERSIAL YANG DISTERILISASI SETELAH DIKEMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang memproduksi Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas wajib menerapkan pedoman cara produksi yang baik untuk Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas.
Koreksi Anda