Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1373), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 9 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(2) dan ayat (3), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: