Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru
Teks Saat Ini
(1) BPOM melakukan verifikasi terhadap pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal hasil verifikasi terhadap pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Penilaian OPB dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan paling lama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat perintah bayar diterbitkan.
Koreksi Anda
