Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru
Teks Saat Ini
Dalam hal ketentuan OPB belum diatur dalam pedoman OPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pelaku Usaha dapat mengacu pada pedoman yang mengatur mengenai OPB yang berlaku secara internasional.
Koreksi Anda
