Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dalam memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mengajukan permohonan persetujuan OPB kepada Kepala Badan secara elektronik. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. industri farmasi; b. rumah sakit; c. lembaga yang melakukan pembuatan obat; d. lembaga yang melakukan pembuatan sediaan radiofarmaka; e. sarana/laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca; f. organisasi riset kontrak; atau g. lembaga riset.
Koreksi Anda