Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dalam memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mengajukan permohonan persetujuan OPB kepada Kepala Badan secara elektronik.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. industri farmasi;
b. rumah sakit;
c. lembaga yang melakukan pembuatan obat;
d. lembaga yang melakukan pembuatan sediaan radiofarmaka;
e. sarana/laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca;
f. organisasi riset kontrak; atau
g. lembaga riset.
Koreksi Anda
