Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OPB sebelum digunakan untuk Uji Klinik di INDONESIA harus memperoleh persetujuan dari Kepala Badan. (2) OPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Obat dan Produk Biologi baru; b. produk terapi advanced; c. produk biosimilar; atau d. produk lainnya sesuai dengan inovasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Obat. (3) Obat dan Produk Biologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk bentuk sediaan baru, kekuatan baru, kombinasi baru, dan/atau indikasi baru.
Koreksi Anda