Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru
Teks Saat Ini
(1) OPB sebelum digunakan untuk Uji Klinik di INDONESIA harus memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(2) OPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Obat dan Produk Biologi baru;
b. produk terapi advanced;
c. produk biosimilar; atau
d. produk lainnya sesuai dengan inovasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Obat.
(3) Obat dan Produk Biologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk bentuk sediaan baru, kekuatan baru, kombinasi baru, dan/atau indikasi baru.
Koreksi Anda
