Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru
Teks Saat Ini
Permohonan Persetujuan OPB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap diproses sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Laksana dan Penilaian Obat Pengembangan Baru.
Koreksi Anda
