Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat Keterangan OPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda