Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru
Teks Saat Ini
Surat Keterangan OPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
