Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 100 (seratus) Hari terhitung sejak Pelaku Usaha melakukan pembayaran layanan Penilaian OPB sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan menggunakan mekanisme dilanjutkan (clock-on) dan dihentikan (clock-off).
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permintaan klarifikasi dan/atau tambahan data, perhitungan jangka waktu penilaian
dihentikan (clock-off) sampai dengan Pelaku Usaha menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan data.
(4) Penilaian kembali dilanjutkan (clock on) terhitung sejak penyampaian klarifikasi dan/atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh BPOM.
(5) Klarifikasi dan/atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan dilengkapi justifikasi.
Koreksi Anda
