Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan lengkap, BPOM melaksanakan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim penilai OPB.
(3) Tim penilai OPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan Penilaian OPB mengacu pada:
a. pedoman OPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan/atau
b. pedoman yang mengatur mengenai OPB yang berlaku secara internasional dalam hal belum diatur pada pedoman OPB pada huruf a.
(4) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM dapat melibatkan tim ahli yang memiliki kompetensi di bidang pengembangan Obat.
(5) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
