Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu Produk Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuktikan melalui pengujian laboratorium. (2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. laboratorium yang telah terakreditasi; b. laboratorium internal industri yang memiliki sertifikat cara pembuatan yang baik; atau c. laboratorium internal badan usaha di bidang pemasaran yang memiliki rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda