Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu Produk Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuktikan melalui pengujian laboratorium.
(2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. laboratorium yang telah terakreditasi;
b. laboratorium internal industri yang memiliki sertifikat cara pembuatan yang baik; atau
c. laboratorium internal badan usaha di bidang pemasaran yang memiliki rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
