Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Produk Jadi yang mencantumkan klaim manfaat tertentu dapat dilakukan uji identifikasi kualitatif terhadap bahan kimia berkhasiat obat, psikotropika, narkotika, dan/atau zat adiktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Klaim manfaat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
