Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Produk Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b berupa sediaan oral.
(2) Persyaratan keamanan dan mutu Produk Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa parameter uji.
(3) Jenis sediaan oral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan parameter uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Perubahan terhadap jenis sediaan oral dan parameter uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
