Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelarut yang digunakan untuk mengekstraksi Bahan Aktif yang berasal dari bahan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berupa air dan etanol. (2) Dalam hal pelarut yang digunakan dalam proses ekstraksi bahan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis pelarut selain air, harus memenuhi batas residu pelarut ekstraksi. (3) Batas residu pelarut yang digunakan untuk mengekstraksi Bahan Aktif yang berasal dari bahan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda