Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang digunakan dalam pembuatan Suplemen Kesehatan dapat berasal dari bahan alam. (2) Bahan Aktif yang berasal dari bahan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dalam pembuatan Suplemen Kesehatan harus berupa isolat, fraksi, atau ekstrak. (3) Dalam hal bahan alam yang digunakan dalam proses pembuatan Suplemen Kesehatan merupakan Bahan Aktif yang bukan berupa isolat, fraksi, atau ekstrak, harus disertai dengan hasil kajian terkait dengan teknologi pembuatan, dosis, dan manfaat. (4) Dalam hal Bahan Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa serbuk simplisia, proses pembuatan Suplemen Kesehatan hanya dapat menggunakan jenis serbuk simplisia tertentu. (5) Jenis serbuk simplisia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Perubahan terhadap jenis serbuk simplisia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda