Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Bahan Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a berupa komposisi tunggal atau kombinasi beberapa Bahan Aktif dalam satu formula.
(2) Penggunaan Bahan Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan aspek keamanan dan mutu.
Koreksi Anda
