Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa komposisi tunggal atau kombinasi beberapa Bahan Aktif dalam satu formula. (2) Penggunaan Bahan Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan aspek keamanan dan mutu.
Koreksi Anda