Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Bahan Baku Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Bahan Aktif; dan
b. Bahan Tambahan.
(2) Bahan Baku Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdasarkan kajian risiko dan/atau pengawasan berpotensi mengandung cemaran dan dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Perubahan terhadap Bahan Baku Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
