Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN OBAT, BAHAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI DI FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
(1) Apoteker penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Apoteker lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib memiliki SIPA di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian tersebut.
(2) Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 wajib memiliki SIPTTK di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian tersebut.
Koreksi Anda
