Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN UNTUK KEPERLUAN GIZI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. PKGK berupa: a. makanan selingan untuk anak; b. PKMK diet ketogenik; c. PKMK untuk bayi intoleransi laktosa; dan d. PKMK dukungan nutrisi bagi pasien dewasa malnutrisi, yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, permohonan pendaftaran PKGK berupa: a. makanan selingan untuk anak; b. PKMK diet ketogenik; c. PKMK untuk bayi intoleransi laktosa; dan d. PKMK dukungan nutrisi bagi pasien dewasa malnutrisi, yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 3. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2020 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
Koreksi Anda