Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN UNTUK KEPERLUAN GIZI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKGK dikelompokkan menjadi: a. PDK; dan b. PKMK. (2) Jenis PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. PDK untuk kelompok bayi dan anak yang terdiri atas: 1. formula bayi; 2. formula lanjutan; 3. formula pertumbuhan; 4. makanan pendamping air susu ibu; dan 5. makanan selingan untuk anak. b. PDK untuk kelompok dewasa yang terdiri atas: 1. minuman khusus ibu hamil dan/atau ibu menyusui; 2. pangan olahragawan; dan 3. pangan untuk kontrol berat badan. (3) Jenis PKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. PKMK untuk kelompok bayi dan anak yang terdiri atas: 1. PKMK untuk pasien kelainan metabolik (inborn errors of metabolism); 2. PKMK untuk dukungan nutrisi anak berisiko gagal tumbuh, gizi kurang atau gizi buruk; 3. PKMK untuk bayi prematur; 4. PKMK untuk pelengkap gizi air susu ibu (human milk fortifier); 5. PKMK untuk pasien alergi protein susu sapi; 6. PKMK diet ketogenik; 7. PKMK untuk pasien malabsorpsi; 8. PKMK untuk pasien penyakit hati kronik; 9. PKMK untuk pasien inflammatory bowel diseases; dan 10. PKMK untuk bayi intoleransi laktosa. b. PKMK untuk kelompok dewasa yang terdiri atas: 1. PKMK untuk penyandang diabetes; 2. PKMK untuk pasien penyakit ginjal kronik; 3. PKMK untuk pasien penyakit hati kronik; 4. PKMK dukungan nutrisi bagi pasien dewasa malnutrisi; 5. PKMK untuk pasien kelainan metabolik (inborn errors of metabolism); dan 6. PKMK diet ketogenik. 2. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda