Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1003) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
