Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
