Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
UPT di lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan UPT di lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional.
Koreksi Anda
