Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN PUSAT PENGEMBANGAN PENGUJIAN OBAT DAN MAKANAN NASIONAL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT di lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional terdiri atas: a. Balai Pengujian Produk Biologi; b. Balai Kalibrasi; dan c. Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan.
Koreksi Anda