Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor wajib melaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada Kepala Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik dengan disertai berita acara pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan dokumentasi visual. (3) Dokumentasi visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa foto dan/atau rekaman video pelaksanaan tindak lanjut.
Koreksi Anda