Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor wajib melaksanakan tindak lanjut terhadap Pangan, kemasan, dan/atau label yang telah ditarik dan/atau masih dalam persediaan. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pemusnahan; b. penggunaan selain untuk konsumsi manusia; c. proses ulang; d. pelabelan ulang; e. pengembalian kepada Pemasok; f. pengeluaran Pangan kembali/reekspor dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau g. tindakan lain berdasarkan kajian risiko. (3) Penggunaan selain untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipastikan tidak akan kembali ke rantai peredaran Pangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai. (4) Proses ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai cara produksi Pangan Olahan yang baik apabila alasan Penarikan tidak terkait pemenuhan standar Keamanan Pangan setelah dilakukan kajian risiko oleh BPOM. (5) Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengembalian kepada Pemasok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan Pemasok. (7) Pengeluaran Pangan kembali/reekspor dari dalam wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk Pangan impor. (8) BPOM dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan masukan terhadap tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor.
Koreksi Anda