Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa: a. melaporkan temuan Pangan yang ditarik di peredaran kepada Kepala Badan dan/atau Pemerintah Daerah; b. mengembalikan Pangan yang ditarik kepada Peritel/Distributor atau langsung ke Produsen/Importir; dan/atau c. keikutsertaan dalam penyebarluasan informasi terkait Penarikan oleh Produsen, Importir, Distributor, dan/atau Peritel. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui saluran pengaduan pada masing- masing instansi.
Koreksi Anda