Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:
a. melaporkan temuan Pangan yang ditarik di peredaran kepada Kepala Badan dan/atau Pemerintah Daerah;
b. mengembalikan Pangan yang ditarik kepada Peritel/Distributor atau langsung ke Produsen/Importir; dan/atau
c. keikutsertaan dalam penyebarluasan informasi terkait Penarikan oleh Produsen, Importir, Distributor, dan/atau Peritel.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui saluran pengaduan pada masing- masing instansi.
Koreksi Anda
