Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penarikan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor.
Koreksi Anda