Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penarikan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor.
Koreksi Anda
