Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan atau Pemerintah Daerah dapat melakukan publikasi untuk kepentingan perlindungan masyarakat berdasarkan hasil kajian risiko.
Koreksi Anda