Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
Kepala Badan atau Pemerintah Daerah dapat melakukan publikasi untuk kepentingan perlindungan masyarakat berdasarkan hasil kajian risiko.
Koreksi Anda
