Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengacu pada mekanisme publikasi Penarikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda