Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengacu pada mekanisme publikasi Penarikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
