Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor wajib melakukan publikasi terhadap Penarikan kelas I dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Instruksi Penarikan. (2) Produsen, Importir, Distributor, dan/atau Peritel wajib menyebarluaskan publikasi Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda