Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor wajib melaporkan pelaksanaan Penarikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 kepada Kepala Badan dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah Pangan yang diproduksi dan/atau diimpor untuk bets yang ditarik;
b. sisa stok Pangan yang belum diedarkan;
c. jumlah Pangan yang diedarkan pada setiap sarana peredaran;
d. salinan Surat Penarikan;
e. hasil investigasi dan data dukung dalam pengambilan kesimpulan akhir;
f. progres tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah kejadian berulang;
g. progres data hasil Penarikan dan/atau progres tindak lanjut hasil Penarikan;
h. implementasi publikasi Penarikan;
i. data hasil Penarikan;
j. implementasi tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah kejadian berulang;
k. data pelaksanaan atau rencana tindak lanjut hasil Penarikan; dan
l. hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penarikan.
Koreksi Anda
