Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
(1) Penarikan wajib dilaksanakan pada tingkat Sarana Peredaran.
(2) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperluas sampai dengan tingkat konsumen dalam hal Penarikan disebabkan oleh gangguan kesehatan yang serius dan/atau kematian.
Koreksi Anda
