Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan wajib dilaksanakan pada tingkat Sarana Peredaran. (2) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperluas sampai dengan tingkat konsumen dalam hal Penarikan disebabkan oleh gangguan kesehatan yang serius dan/atau kematian.
Koreksi Anda