Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor wajib melakukan Penarikan terhadap seluruh Pangan dari peredaran sesuai dengan jangka waktu Penarikan yang ditetapkan dalam Instruksi Penarikan.
(2) Jangka waktu Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penarikan kelas I diselesaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkan Instruksi Penarikan.
(3) Jangka waktu Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penarikan kelas II diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Instruksi Penarikan.
(4) Jangka waktu Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penarikan kelas III diselesaikan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak diterbitkan Instruksi Penarikan.
Koreksi Anda
