Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
(1) Pangan yang termasuk dalam klasifikasi Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mengacu pada kriteria klasifikasi kelas Penarikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Kepala Badan dapat mengubah kriteria klasifikasi kelas Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kajian risiko yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
