Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor wajib memiliki prosedur Penarikan secara tertulis.
(2) Produsen, Importir, dan/atau Distributor wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Penarikan.
(3) Untuk mendukung efektivitas Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua pihak yang terlibat mengacu pada strategi Penarikan Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Selain mengacu pada strategi Penarikan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengacu pada mekanisme Penarikan Pangan yang berlaku secara internasional.
Koreksi Anda
